Ilustrasi uang kripto. (pikiranrakyat)
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim pada Minggu 24 Oktober 2021.
Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual ini telah di konfirmasi ke Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). Berdasarkan hasil bahtsul masail yang begitu panjang dang sengit, cryptocurrency dinyatakan (hukumnya) haram.
Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.
Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
0 comments:
Post a Comment