Sunday, February 18, 2018

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHĀRAH (BAGIAN 2)



Ilustrasi air suci.(asysyariah)
يم
ِ ب ْ سمِ الِ ال َ ر ْ ح َ م ِ ن ال َ ر ِ ح
أل َ سلَ ُ م َ ع َ ليْ ُ ك ْ م َ و َ ر ْ ح َ م ُ ة الِ َ وبَ َ ر َ كاتُ ُ ه
َ و ال َ صلَةُ َ و ال َ سلَ ُ م َ ع َ لى َ ر ُ س ْ و ِ ل الِ َ و بَ ْ ع ُ د
.
Para Sahabat sekalian yang dirahmati All
āh Subhānahu wa Ta'ālā, pada halaqah yang ke-6
ini kita akan membahas macam-macam air berikutnya. Ini adalah pembagian yang kedua.
Sebelumnya kita sudah sebutkan pada pembagian yang pertama
ٌ رííííííí هíِ َ ٌ ر َ و ُ مطííííííí هíِ اíííííííَ ,طyang disebut
sebagai air mutlak, di mana dia air suci dan mensucikan.

Adapun pembagian yang kedua di sini:قال الصنف رحمه ال:
Penulis menyebutkan:
))
طَا ِ ه ٌ ر َ و ُ مطَ ِ ه ٌ ر َ م ْ ك ُ ر ْ وهٌ ِا ْ س ِت ْ ع َ ما ُل ُ ه َ و ُ ه َ و الَا ُ ء ْ الُ َ ش َ م ُ س((
((Air yang suci dan dia bisa mensucikan, akan tetapi dia makruh penggunaannya dan
disebutkan yaitu air musyammas))
Apa maksudnya air musyammas?
Air musyammas yaitu air mutlak yang berada di dalam bejana logam selain emas dan perak,
yang dia terkena terik matahari yang sangat.
Jadi, disyaratkan di dalam madzhab Sy
āfi'ī ini ada 2 syarat bahwasanya dia dikatakan
sebagai air musyammas:
Dia berada di dalam bejana logam selain emas dan perak.
Karena logam-logam tersebut akan terpengaruh oleh sengatan matahari, dimana partikelpartikel dari logam tersebut akan larut dan memberikan mudharat bagi orang yang
menggunakannya.
Air tersebut terkena terik matahari yang sangat kuat.
Jadi,
Apabila air mutlak atau air berada dalam logam bejana emas dan perak atau pun selain
logam maka tidak dikatakan sebagai air musyammas.
Ataupun,
Berada di dalam daerah yang tidak memiliki terik matahari yang sangat, maka juga tidak
dikatakan sebagai air musyammas.
Dan pembagian ini adalah KHUSUS di dalam madzhab Sy
āfi'ī, di mana jumhur yang lain
tidak melihat adanya pembagian air suci dan mensucikan namun makruh penggunaannya.
Di antara dalil-dalil yang digunakan oleh Sy
āfi'iyyah adalah beberapa hadits yang tidak lepas
dari riwayat yang dha'
īf. Di antaranya adalah hadits Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan:أَ َ ن َ ر ُ س ْ و ُ ل الِ َ ص َلى الُ َ ع َليْ ِ ه َ و َ س َل َ م: نَ َ هي َ عا ِئ َ ش َ ة َ ر ِ ضى ال تعالى َ عنْ َ ها َ ع ِ ن الُ َ ش َ م ِ س, َ و َ قا َ ل: إِنَ ُ ه يُو ِ ر ُ ث البَ َ ر َ ص“Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang 'Āisyah radhiyallāhu ta’āla
'anha untuk menggunakan air musyammas dan Beliau bersabda: 'Karena air tersebut bisa
menimbulkan penyakit kusta (yaitu penyakit barash)'."
(HR Imam Daruquthni dengan derajat hadits yang dha'
īf)
Sehingga tidak dapat digunakan sebagai sandaran.
Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan
bahwasanya:
Air musyammas tidaklah makruh.Dia seperti air mutlak yang lainnya yang suci & mensucikan.Setiap orang bisa menggunakannya.
Dan pendapat ini di rajihkan pula oleh Imam Nawawi Asy-Sy
āfi'ī dalam kitab Ziyādatur
Raudhah, beliau berkata:
َ و ُ ه َ و ال َ را ِ جحُ من َ حيْ ُ ث ال َ دلِيل َ و ُ ه َ و َ مذْ َ هب أَكثر ا ْ لع َ لماء َ و َ ليْ َ س للكراهية َ دلِيل ي ْ عتَمد"Pendapat ini adalah pendapat yang rajih jika menilik dari dalil yang digunakan. Dan dia
adalah madzhab kebanyakan para ulama (mayoritas para ulama). Dan untuk pendapat
makruhnya penggunaan air musyammas tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai
sandaran."
Demikian yang bisa kita sampaikan.
َ و َ ص َ لى الُ َ ع َ لى نَ ِ بيِنَا ُ م َ ح َ م ٍ د َ و َ ع َ لى آلِ ِ ه َ و َ ص ْ ح ِ ب ِ ه أَ ْ ج َ م ِ ع ْ ي


0 comments:

Post a Comment