بسمالّالرحمنالرحيم
السلمعليكمورحمةالّوبركاته
الحمدلوالصلةوالسلمعلىرسولالوبعد.
Ikhwah fiddīn a'āzaniyyallāhu wa iyyākum, pada halaqah ke-2 ini, di dalam muqaddimah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai pelajaran kita tentang ringkasan Fiqh Syar'iyyah Matan Abū Syujā'.
PERTAMA, Wajib bagi para penuntut ilmu untuk mengikhlaskan niat karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla, karena menuntut ilmu adalah bagian dari ibadah dan bagian dari jihad fī sabīlillāh. Allāh Ta'āla berfirman:َ و َ ما أُ ِ م ُ روا إِ َ ل لِيَ ْ عبُ ُ دوا ال ُ م ْ خلِ ِ ص َ ي َل ُ ه ال ِ دي َ ن"Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk memurnikan keta'atan hanya kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla." (Al-Bayyinah:5) Ikhwah fiddīn a'āzaniyyallāhu wa iyyākum, Dan niatkan kita menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri kita dan juga kita berusaha mengangkat kebodohan yang ada pada diri orang lain, agar kita semua dan mereka bisa memahami apa yang diridhai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan RasulNya.
KEDUA, Hendaknya bersabar di dalam menuntut ilmu dan tidak tergesa-gesa. Hendaknya bertahap, mulai dari tahap yang dasar, kemudian menengah dan dilanjutkan dalam tahap berikutnya. Diantara tahap dasar bagi seseorang dalam menuntut ilmu adalah mengetahui perkaraperkara yang mendasar yang wajib 'ain bagi dirinya. Dan diantara tahap awal dalam masalah cabang ilmu fiqih adalah memulai memahami gambaran permasalahan secara ringkas sebelum mendalami atau menyibukkan diri dalam
permasalahan-permasalahan yang mendetail, misalnya perbedaan para ulama, dalil-dalil mereka dan seterusnya. Allāh Ta'āla berfirman :ُ كونُوا َ ربَا ِنيِ َ ي"Dan jadilah kalian seorang yang Rabbani." (Āli 'Imrān:79) Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau mengatakan tentang ulama Rabbani, mereka adalah: "Mereka adalah orang-orang yang mengajarkan manusia perkara-perkara yang mendasar sebelum perkara-perkara yang lanjut." Oleh karena itu, ikhwah fiddīn a'āzaniyyallāhu wa iyyākum, Adalah sebuah kesalahan apabila kita menyibukkan diri kita atau menyibukkan orang lain pada perkara-perkara khilaf diantara para ulama. Padahal kita sendiri atau orang lain belum mengetahui perkara yang mendasar yang wajib untuk diketahui. Kemudian ikhwah fiddīn a'āzaniyyallāhu wa iyyākum,
KETIGA, Bahwasanya para ulama, baik yang terdahulu maupun yang terkini, mereka senantiasa
mengajarkan kitab-kitab fiqih secara bertahap. Mulai dari tahap yang dasar, menengah kemudian lanjut.
Sebagaimana para ulama terdahulu, mereka menulis kitab-kitab dari dasar. Seperti Imam Nawawi rahimahullāhu, beliau menulis Kitab Al-Minhāj yang merupakan ringkasan fiqih Asy-Syāfi'ī. Kemudian dilanjutkan dengan Kitab Ar-Raudhah yang lebih panjang penjelasannya. Kemudian dilanjutkan dengan Kitab Al-Majmū' yang merupakan disana dijelaskan tentang perbedaan pendapat para ulama, dalil-dalil dan diskusi diantara mereka. Begitu juga Ibnu Qudāmah Al-Hanbali. Beliau menulis kitab dasar, Kitab 'Umdatul Fiqh, kemudian dilanjutkan dengan Kitab Al-Kāfi, kemudian dilanjutkan kitab-kitab panjang yaitu Kitab Al-Mughni sebagaimana yang kita ketahui. Perkara yang ke-4 yang perlu kita sampaikan,
KEEMPAT, Bahwasanya didalam mempelajari kitab Madzhab Syāfi'ī ini, bukan berarti kita fanatik terhadap Madzhab Syāfi'ī ataupun kita taqlid. Karena sesungguhnya, semua perkataan selain dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bisa diterima ataupun ditolak. Oleh karena itu para ulama, baik terdahulu maupun terkini, bahkan Imam Syāfi'ī sendiri, beliau mengatakan : إِذَاَصحَاْلَحِديِْثفَُهَوَمذَْهِبيْ"Apabila hadits itu shahih maka itu adalah pendapatku." Oleh karena itu, hendaknya penuntut ilmu berpegang kepada Al-Kitāb dan Sunnah di dalam berpendapat. Kemudian perkara yang ke-5 di dalam mempelajari matan Abū Syujā' yang merupakan ringkasan fiqih Syāfi'ī ini.
KELIMA, Akan kami jelaskan secara ringkas saja dan lebih fokus kepada bagaimana masalah-masalah (gambaran masalah) yang dibahas oleh para ulama, bukan pada khilaf ataupun perbedaan pendapat diantara mereka. Dan akan kami jelaskan secara ringkas dalil-dalil apabila nanti dibutuhkan.
KEENAM, Pada pembahasan kitab fiqih ini tentu akan memakan waktu yang sangat panjang, oleh karena itu jika ada kesempatan mendatang, mungkin kita bisa selesaikan pada kajian intensif, baik secara offline maupun online. Maka akan kami sampaikan linknya kepada para ikhwah sekalian agar faidahnya bisa lebih menyeluruh. Demikian yang bisa kami sampaikan pada halaqah yang ke-2. ّلسلم
َوَصَلىالَعَلىنَِبيِنَاُمَحَمٍدَوَعَلىآلِِهَوَصْحِبِهوا وآخردعوناعنالحمدلربالعالي والسلمعليكمورحمةالّوبركاته
0 comments:
Post a Comment